Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka
kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Angelina, jujur.
"Kami harapkan Ibu AS (Angelina Sondakh) dapat mengatakan
sejujur-jujurnya terkait dengan kepemilikan `blakcberry` maupun soal
lain," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di
Jakarta, Selasa.
Politisi partai Demokrat yang biasa dipanggi Angie tersebut rencananya
akan melangsungkan sidang perdana pada Kamis (6/8) di pengadilan Tipikor
Jakarta.
Johan juga mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan, Angie memang
memiliki telepon selular pintar dengen merek "blackberry" meski pada
sidang untuk terdakwa M. Nazaruddin, Angie mengaku tidak memiliki BB
saat kasus tersebut terjadi.
"Dari beberapa saksi dan bukti yang didapat KPK, KPK berkesimpulan bahwa
untuk sementara ini yang bersangkutan punya BB," ungkap Johan.
Angelina Sondakh dijerat Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5
ayat 2 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap proyek
Wisma Atlet SEA Games serta mantan ketua Komisi X DPR Mahyudin yang
juga dari Partai Demokrat.
Terdapat juga beberapa rektor universitas negeri yaitu Herry
Suhardiyanto (Insitut Pertanian Bogor), Rahman Abdullah (Universitas
Sultan Ageng Tirtayasa), Umbu Datta (Universitas Nusa Cendana) dan Usman
Rianse (Universitas Haluoleo).
Putri Indonesia tahun 2001 tersebut diduga telah menerima imbalan uang
terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora.
Ia juga diduga menerima imbalan dalam pembahasan anggaran untuk proyek
pengadaan fasilitas di 16 universitas negeri di Kemendikbud dengan nilai
anggaran Rp600 miliar.
Ke-16 universitas tersebut adalah Universitas Sumatera Utara (Rp30
miliar), Universitas Brawijaya (Rp30 miliar), Universitas Jambi (Rp30
miliar), Universitas Negeri Jakarta (R45 miliar), Insititut Teknologi
Sepuluh November (Rp45 miliar), Universitas Jenderal Soedirman (Rp30
miliar), Universitas Sriwijaya (Rp75 miliar), Universitas Tadulako (Rp30
miliar) dan Universitas Nusa Cendana (Rp20 miliar).
Selanjutnya Universitas pattimura (Rp35 miliar), Universitas Negeri
Papua (Rp30 miliar), Universitas Sebelas Maret (Rp40 miliar),
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Rp50 miliar), Universitas Negeri
Malang (Rp40 miliar) dan Institut Pertanian Bogor (Rp40 miliar).









0 comments:
Post a Comment